Tulisan Ini saya ambil dari:
Sebelumnya perlu diketahui
bahwa QUNUT NAZILAH disyari’atkan disetiap shalat fardhu tanpa
mengkhususkan shalat tertentu. Adapun Qunut Shubuh yang biasa dilakukan
adalah masalah yang diperselisihkan, tapi perlu dimengerti bahwa shalat
Shubuh tetap sah baik memakai Qunut ataupun tidak.
Tapi manakah yang
lebih sunnah? memakai Qunut atau tidak?
Ulama sepakat bahwa tidak ada
Qunut di shalat Maghrib, Isya, Dzuhur dan Ashar. Adapun di shalat Shubuh
mereka berbeda pendapat.
#Ulama yang mengatakan disunahkannya qunut di
shalat Shubuh berhujjah dengan yang berikut ini:
1. Anas Ibnu Malik radliyallahu ‘anhu berkata:
كَانَ الْقُنُوْتُ فِي الْمَغْرِبِ وَالْفَجْرِ
“Adalah pernah qunut di shalat Maghrib dan Fajr (Shubuh)”.
(HR. Bukhari)
2. Al Bara’ Ibnu ‘Azib radliyallahu ‘anhu berkata:
أَنَّ الَّنِبَّي صلى الله عليه وسلم كَانَ يَقْنُتُ فِيْ صَلاَةِ الْمَغْرِبِ وَالْفَجْرِ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah qunut di shalat Maghrib dan Fajr (Shubuh)”.
(HR. Ahmad, Muslim, dan At Turmudzi, beliau berkata: Shahih)
3. Anas Ibnu Malik radliyallahu ‘anhu berkata:
فَأَمَّا فِي الصُّبْحِ فَلَمْ يَزَلْ يَقْنُتُ حَتَّى فَارَقَ الدُّنْيَا
“Adapun di shalat Shubuh beliau (Rosul) senantiaa qunut ampai beliau meninggal dunia”.
(HR. Ad Daruquthni, Ahmad, Al Baihaqi dan Al-Hakim)
#Adapun ulama yang tidak menganggap sunnah Qunut Shubuh mereka berhujjah dengan dalil-dalil yang kuat:
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم قَنَتَ شَهْرًا بَعْدَ الرُّكُوْعِ يَدْعُوْ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَاءِ الْعَرَبِ ثُمَّ تَرَكَهُ
“Bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan Qunut selama sebulan setelah
ruku’ mendo’akan celaka beberapa suku Arab kemudian beliau
meninggalkannya”.
(HR Al Bukhari dan Muslim)
Jelas sekali bahwa beliau
meninggalkan Qunut, dan juga menjelaskan bahwa Qunut beliau itu Qunut
Nazilah bahkan yang lebih jelas dari itu perkataan Anas radliyallahu ‘anhu:
أَنَّ النَّبِيَّ e لَمْ يَقْنُتْ إِلاَّ إِذَا دَعَا لِقَوْمٍ أَوْ عَلَى قَوْمٍ
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan Qunut kecuali jika mendoakan suatu kaum atau mencelakakan suatu kaum”.
[dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah]
Bahkan yang lebih jelas dari itu Sa’ad Ibnu Thariq Al Asja’i, berkata: Saya berkata pada bapakku:
يَا أَبَتِ إِنَّكَ قَدْ صَلَّيْتَ خَلْفَ رَسُوْلِ اللهِ صلى الله عليه وسلم وَأَبِيْ بَكْرٍ وَعُمَرَ وَعُثْمَانَ وَعَلِيٍّ أَفَكَانُوْا يَقْنُتُوْنَ فِي الْفَجْرِ ؟ قَالَ :أَي بُنَيَّ مُحْدَثٌ
“Ayahanda, sesungguhnya engkau telah mengalami shalat dibelakang Rasululloh shallallahu ‘alaihi wa sallam, Abu Bakar, Umar, Usman dan Ali, apakah mereka melakukan qunut dishalat Fajr [Shubuh]? beliau menjawab:
“Hai Anakku [qunut itu] Muhdast (hal baru)”.
[Hadist Hasan riwayat Imam Ahmad, An Nasai, At Tirmidzi, dan Ibnu Majah].
Ini jelas sekali menerangkan bahwa Qunut yang dikenal itu tak pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan Khalifah yang Empat.
#Jawaban Atas Dalil Kelompok Pertama
Kami tidak pernah berbeda
pendapat dengan anda bahwa Qunut itu pernah dilakukan tapi yang jadi
perbedaan adalah kelangsungan Qunut. Karena kata كان di
dalam hadist itu tidak menunjukkan kelangsungan perbuatan secara terus
menerus, sebagai mana dikatakan oleh Imam An Nawawi dari Jumhur
Muhaqqiqin, dan kalau seandainya juga kata كان
menunjukkan terus menerus, ini tidak menafikan Qunut itu ditinggalkan
pada akhirnya, buktinya Qunut di Shalat Maghrib tidak ada padahal
hadistnya bersatu dengan Qunut Shubuh.
Dan jika anda masih bersikeras
menganggap Qunut Shubuh itu sunnat kenapa anda tidak melakukan
Qunut-Qunut di Shalat Maghrib juga Shalat Fardhu lainnya?
Ini jawaban
atas dalil I dan II.
- Adapun dalil ketiga, seandainya hadits itu shahih tentu menjadi hujjah buat anda atas kami, tapi sayangnya hadits itu dha’if karena di dalam sanadnya ada perawi yang bernama Abu Ja’far Ar Razi yang telah di anggap dha’if oleh para ulama.
Abdullah Ibnu Ahmad berkata:ليس بالقوي (tidak kuat)
Ali Ibnu Al Madiniy berkata: إنه يخلط (sesungguhnya dia ngawur)
Abu Zar’ah berkata: يهم كثيرا (banyak wahmnya)
Amr Ibnu Ali Al Falas berkata: صدوق سيءالحفظ
Ibnu Ma’in berkata: ثقة ولكنه يخطئ
Ad Dauriy berkata: ثقة ولكنه يغلط
As Sajjiy berkata: صدوق ليس بالمتقن
Bahkan hadits ini bertentangan
dengan hadits Anas sendiri yang juga sama dha’if, diriwayatkan oleh Al
Khatib dari jalan Qais ibnu Ar Rabi’ dari ‘Ashim Ibnu Sulaiman, kami
berkata kepada Anas:
Sesungguhnya orang-orang beranggapan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam senantiasa Qunut di shalat Fajr !!
Anas berkata
“Mereka bohong (salah), Beliau (Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam) hanya Qunut satu bulan mendo’akan (celaka) satu suku orang musyrik” .
Oleh sebab itu jika mau jujur
dan disiplin dalam ilmu, kita pasti mengatakan bahwa Qunut itu tidak di
syariatkan kecuali Qunut Nazilah dan qunut witir.
Adapun Qunut Shubuh
maka ia tidak disyariatkan.
(Abu Sulaiman Aman Abdurrahman)
Comments
Post a Comment