Ketentuan Penumpang Kereta Api
Anda perlu memperhatikan ini, karena jika tidak.. ketika anda menemui kondisi yang tidak terduga.. anda dapat mengantisipasinya sejak dini. Apakah kondisi yang tidak terduga itu..??
misal:
misal:
- Ketika anda membawa barang berat,
- Ketika anda tidak bisa melakukan perjalanan pada hari H dan mengganti pada hari yang lain,
- Pembatalan Karcis,
- Penumpang tidak berkarcis
Ketentuan ini perlu anda ketahui, sehingga anda dapat memanage risiko yang mungkin anda dapatkan ketika anda memasuki Kereta Api dan melakukan perjalanan bersamanya.
Pembagian Kereta Api
Ketentuan Tarif Kereta Api (tarif anak-anak sekarang tidak ada) pada KA. Ekonomi dan Lokal
Pembatalan Karcis dan Pengembalian bea untuk Seluruh KA.
Merubah Jam/Tanggal
Merubah jam atau tanggal keberangkatan untuk karcis pesanan boleh dilakukan 1 kali selambat-lambatnya sehari sebelumnya (H-1) dengan bea administrasi Rp 2000
Barang Bawaan
Penumpang membawa barang bawan lebih dari 20 (dua puluh) kg atau barang ringan makan tempat (RMT), dikenakan bea sesuai aturan yang berlaku.
Penumpang tak berkarcis
Penumpang tidak berkarcis diturunkan.
Regulasi Baru tentang Peraturan Tiket Kereta Api Lokal tahun 2013, per April 2013
Pembagian Kereta Api
Sebagai perusahaan yang mengelola
perkeretaapian di Indonesia, PT. Kereta Api Indonesia (Persero) telah
banyak mengoperasikan KA penumpangnya, baik KA Utama (Komersil dan Non
Komersil), maupun KA Lokal di Jawa dan Sumatera, yang terdiri dari :
- KA. Eksekutif merpakan kereta api yang mempunyai
fasilitas lengkap, mulai dari ber-ac, kursi nyaman (di duduki dua orang,
kaki bisa selonjor, tv, cepat,dll)
Contoh: Gajayana, Gumarang, Bangunkarta, dls
- KA Ekonomi merupakan salah satu segmen pelayanan produk inti PT.
Kereta Api (Persero) di luar sejumlah KA Komersil (Kelas Eksekutif dan
Kelas Bisnis).
KA Kelas Ekonomi yang dioperasikan PT. Kereta Api selama ini masih di kelompokkan menjadi tiga segmen, yaitu KA Ekonomi Jarak Jauh, KA Ekonomi Lokal (antar kota dalam propinsi), dan KA Ekonomi Jabotabek.
contoh:
KA. Ekonomi Jarak Jauh (pada tabel di bawah ini)
Sumber: web PT KAI |
KA. Ekonomi Lokal: Rapih Dhoho, Penataran
- KA. Bisnis merupakan kereta api yang memiliki fasilitas di
bawah KA. Eksekutif yaitu kipas angin, pengamen dilarang masuk, penjual
dilarang masuk (kecuali di stasiun, saat berhenti), Kursi bisa
dibolak-balik arahnya. Contoh: Ka. Senja Singosari
- KA. Campuran merupakan kereta api gabungan antara Kelas
Eksekutif, Kelas Bisnis, Kelas Ekonomi dalam satu rangkaian kereta.
contoh: KA. Malabar(Kelas Eksekutif, Bisnis, Ekonomi, Mutiara Timur
(Kelas Ekonomi, Bisnis), Malioboro Ekspress (Kelas Eksekutif dan Ekonomi
ber-ac)
- KA. Lokal (antar kota (yang terdiri dari beberapa kota saja)
Contoh: Surabaya Gubeng-Kertosono, Komuter, Kelud Ekspres
Ketentuan Tarif Kereta Api (tarif anak-anak sekarang tidak ada) pada KA. Ekonomi dan Lokal
Tarif Tiket Kereta Api Rapih Dhoho dan Penataran |
Pembatalan Karcis dan Pengembalian bea untuk Seluruh KA.
Ketentuan Tiket Kereta Api Ekonomi Lokal |
Merubah Jam/Tanggal
Merubah jam atau tanggal keberangkatan untuk karcis pesanan boleh dilakukan 1 kali selambat-lambatnya sehari sebelumnya (H-1) dengan bea administrasi Rp 2000
Barang Bawaan
Penumpang membawa barang bawan lebih dari 20 (dua puluh) kg atau barang ringan makan tempat (RMT), dikenakan bea sesuai aturan yang berlaku.
Penumpang tak berkarcis
Penumpang tidak berkarcis diturunkan.
Regulasi Baru tentang Peraturan Tiket Kereta Api Lokal tahun 2013, per April 2013
Keterangan Tiket Rapih Dhoho, Penataran per 1 April 2013 |
Comments
Post a Comment